TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mafia Pangan di Bone Manfaatkan Program BPNT, Suplier Ciptakan Narasi Pembenaran


INSTINGJURNALIS.Com--Suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Bone, Sulawesi-selatan angkat bicara terkait permasalahan bantuan yang diterima oleh KPM yang disebut-sebut tidak tepat harga dan tepat kualitas.

Pihak penyedia barang berupa telur, beras dan ayam untuk program BPNT 2020, yang dikelola oleh CV. Ana Anugrah menyebutkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab terkait persoalan ini.

"Ada memang beberapa kecamatan bukan saya yang garap, dan itu oknum agen yang ikut menyalurkan dan mengataskan nama suplier resmi (CV. Ana Anugrah)," kata Lukman selaku Direktur CV. Ana Anugrah, Sabtu (20/06/2020).

Lukman melanjutkan, dirinya memang yang diberikan tanggun jawab dari Kabupaten Bone untuk menyiapkan bantuan sembako sesuai petunjuk juknis dari Kementerian Sosial. Namun beberapa kecamatan diberikan kepada pihak tertentu untuk dikelola.

Pihaknya mengakui bahwa sengaja membuat kesepakatan dengan pihak tertentu untuk menggarap beberapa kecamatan, itu upaya untuk meredam jika ada permasalahan program BPNT tersebut dan jika ada masalah kelak bisa diselesaikan oleh pihak tersebut yang diberikan jatah garapan itu.

"Kami memang punya komitmen dengan beberapa pihak, dalam kesepakatan itu kami memberikan beberapa kecematan untuk dikelola," lanjut Lukman.

Menanggapi hal itu, Kordinator Posko Pengaduan Bantuan Sosial PMII Cabang Bone, Amiruddin mengatakan dalam pedoman juknis BPNT, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyuplai.

"Diantaranya, penyedia bantuan harus memiliki kemampan reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya, dapat menyediakan produk bahan pangan, dan dapat memastikan ketersediaan barang, itu poinnya,"

Amiruddin meminta pihak Suplier untuk tidak mencari pembenaran terhadap permasalahan tersebut. Karena kata dia, pihak Suplier yang harus bertanggung jawab penuh.

"Jikalau pihak Suplier tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai petunjuk juknis silahkan keluar, janganlah kita mencari narasi pembenaran untuk menutupi kesalahan," lanjutnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam mempertanyakan legal standing CV. Ana Anugrah dalam penyediaan bahan pangan untuk KPM.

"Ini yang disebut suplier legal standingnya dari mana?, perlu diketahui bantuan ini merupakan program pusat, jadi provinsi tidak berhak mengintervesni persoalan ini," ucap, Muh. Salam.

Lanjut Ketua Fraksi Partai Nasdem tersebut akan segera melakukan hearing terhadap Dinas Sosial terkait kedudukan CV. Ana Anugrah tersebut.

"Ini segera akan kita rapatkan, dan akan melakukan hearin terhadap dinsos, kita akan kuipas tuntas hal ini, saya mau tau pertanyakan CV. Ana Anugrah ini sejauh mana ikatannya dengan pemerintah Kabupaten Bone," ujar Lilo.

Sebelumnya, program BPNT di Kabupaten Bone syarat penyimpangan, berdasarkan penelusuran ditemukan fakta, program BPNT diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan disinyalir bantuan yang diterima oleh KPM diduga dipotong hingga mencapai 30 ribu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.