TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polda Sulsel Bertindak, 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah PDP di Makassar Diamankan


INSTINGJURNALIS.com--Salah satu bentuk tindakan tegas Polda Sulsel, Sementara ini, Sudah 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah yang terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Beberapa Rumah Sakit di Makassar Diamankan.

Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi mengatakan, tim penyidik  kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah  telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut

“Ya  dilakukan gelar perkara oleh penyidik  Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari  Penyelidikan  ke Penyiidikan  dan menetapkan tersangka,”ungkap Ibrahim

Ibrahim menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR .  Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu  AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar,” ungkap Kabid Humas

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas itu.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.