TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Pemerasan Empat Oknum Polisi tidak Terbukti, Polda Sebut Pelapor 'Ngarang'


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum Polres Bone, AL, DR, JA dan RE, terhadap salah satu warga, Ika Radiatna dinyatakan tidak terbukti.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sulsel terkait laporan warga Bone, Ika Radiatna tidak ditemukan fakta yang mengarah ke perbuatan pidana.

Tim Propam telah memeriksa semua anggota operasional Sat Narkoba Polres Bone, dan 8 saksi kasus tersebut.

"Keterangan yang diperoleh dan cerita pelapor banyak ketidakjelasan dan tidak sesuai dengan situasinya, seperti, tempat, waktu, saksi dan juga saat ditanyakan uang nominal berapa yang diberikan ternyata pelapor tidak bisa menyebutkan jumlahnya, dan juga dari mana uang tersebut diambil, juga tidak bisa disebutkan oleh pelapor, sehingga disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak bisa dibuktikan,” kata Ibrahim Tompo, (28/07/2020).

Terkait kejadian ini, Kabid Humas menyebut, pelaku yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Bone tersebut berusaha untuk lepas dari jerat hukum, bahkan, mereka melakukan upaya-upaya untuk mendiskreditkan Satuan Narkoba Polres Bone

“Namun kita juga bekerja obyektif untuk mencari fakta dan kebenaran dari informasi tersebut dan hasilnya apa yang dilaporkan tersebut tidak benar, hal seperti ini seharusnya tidak pantas terjadi, karena sudah salah malah membuat cerita yang  dikarang-karang,” ungkap Ibrahim.

Sebelumnya diketahui salah seorang warga Kabupaten Bone, Ika Radiatna mengaku diperas oleh empat oknum polisi yakni, AL, JA, DR dan RE.

Dugaan pemerasan itu, berawal saat Lemang yang merupakan calon suami dari Ika ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jl Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, pada (07/07/2020) lalu.

Namun, dalam penangkapan tersebut, Ika yang tidak terlibat dalam kasus tersebut juga ikut ditahan, bahkan dimintai uang sebesar 10 juta agar tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Sementara, pelapor Ika Radiatna yang dikonfirmasi enggang menjawab persoalan itu, melalui WatshAap tidak menjawab konfirmasi itu.

(Mir)

Type above and press Enter to search.