TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pelaku Penikaman di Awangpone Diancam 5 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.Com--Pelaku penikaman terhadap dua warga Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, terancam 5 tahun penjara.

Pelaku yang diketahui berinisial AB bersama keempat saudaranya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rian dan Jusman, di Desa Carigading, Minggu (02/08/2020).

"Kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone, khusus untuk AB diancam 5 tahun penjara, sementara keempat saudaranya masih dalam proses pemeriksaan terkait keterlibatannya, karena pada saat kejadian dia sedang ada di TKP," kata AKP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bone, Senin (03/08/2020).

Peristiwa penikaman tersebut berawal saat salah satu terduga pelaku, DM alias MM mengendarai sepeda motor sambil memainkan gasnya dengan suara keras.

Mendengar hal itu, korban (Rian) mendatangi terduga pelaku dan menarik leher bajunya. Tak terima hal itu, DM langsung memanggil keempat saudaranya AB, WR, TO, dan KE, dan melakukan penikaman terhadap Rian, Jusman yang melihat itu mencoba melerai, naasnya justru dia juga ditikam.

"Sehingga korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dada," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu.

Sementara itu, saat kelima pelaku diamankan tiba-tiba pihak keluarga korban datang bersama rombongan dan mencoba mengahalangi polisi. "Saat pelaku pelaku diamankan, disiti keluarga korban datang," ucapnya.

(An)

Type above and press Enter to search.