TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkuak Petugas Dishub Berikan Karcis Parkir ke Pengemudi, Kadishub: Karena Pengemudi Pasti Parkir


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas patroli Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mulai terkuak. Petugas Dishub disinyalir melakukan penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas disebut-sebut menarik biaya kepada pemilik roda empat yang melintas dengan dalih sebagai restribusi jalan. Anehnya, pengemudi yang melintas itu justru diberikan karcis parkir.

Hal itu terkuak saat dilakukan penelusuran dan ditemukan sejumlah fakta, petugas dishub yang diduga dikordinir oleh Kadishub Kabupaten Bone itu, menarik biaya 2 hingga 5 ribu dan memberikan karcis parkir kepada pengemudi. Hal itu jelas berbenturan dengan regulasi parkir dan UU No.22 Tahun 2009 yang menegaskan ruang tugas dishub hanya di terminal dan jembatan timbang.

Fakta lainnya juga berhasil ditemukan, dimana petugas dishub dua kali melakukan penarikan biaya. Seperti diungkapkan salah satu pengemudi IS, menyebutkan bahwa dirinya sering dimintai biaya parkir di gerbang masuk Bone dari arah Sinjai. Anehnya saat masuk di batas kota dia kembali dimintai pembayaran.

"Saya sering membayar dua kali, di Batas Bone-Sinjai saya dimintaki dan pas masuk di batas kota saya kembali dimintai dan kembali dimintai 2 ribu dan kadang juga saya dimintai 5 ribu," ungkapnya saat ditemui, Jumat (28/08/2020) malam.



Senada disampaikan HB, ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh petugas dishub telah meresahkan sejumlah pengemudi. Bahkan, kata dia, petugas dishub sering meminta biaya terhadap pengemudi yang tidak memiliki muatan dan sering melakukan penilangan.

Padahal diketahui, dalam pasal 262 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa pegawai dishub harus didampingi oleh Kepolisian dalam pemeriksaan KIR dan trayek. "Kadang dia melakukan penilangan ditempat, bahkan mobil tidak bermutan pun sering dimintai pembayaran," kata HB saat diwawancarai.

Terpisah, Kadis Perhubungan Kabupaten Bone, Muhammad Ridwan mengaku bahwa pihaknya telah memberikan karcis parkir terhadap pengemudi. Namun, ia berkilah pengemudi yang melintas di Kabupaten Bone pasti akan parkir. "Jadi kalau singgah sudah tidak membayar parkir lagi, karena sebelumnya sudah membayar," ucapnya berkilah, Jumat (28/08/2020).

Disinggung tentang perbedaan penarikan parkir penarikan biaya yang ditarik kepada pengemudi yang melintas, Ridwan kembali berkilah, ia mengatakan, " Mereka sama-sama menarik restribusi yang membedakan cuman tempatnya," ucapnya.

(And)

Type above and press Enter to search.