TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lagi dan Lagi, JPU Kembalikan Berkas Erniati

INSTINGJURNALIS.Com--Berkas perkara Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Erniati untuk kesekian kalinya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone.


Berkas perkara dinilai belum cukup untuk dilakukan tahap dua. "Berkas dikembalikan karena masih ada petunjuk JPU belum dipenuhi," kata Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alam, Senin (28/09/2020).


Senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyebutkan berkas perkara Kepala Bidang PAUD dikembalikan oleh JPU 28 September 2020 kemarin.


Kata dia, berkas perkara dikembalikan berdasarkan penilaian JPU. "Berkasnya dikembalikan oleh JPU karena dinilai berkas yang dilimpahkan belum lengkap," kata AKP Ardy Yusuf, Rabu (30/09/2020).


Namun, menurut Ardy Yusuf berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya ke JPU telah memenuhi unsur P-21. Kata dia, berdasarkan penilaian dari penyidik polres, berkas yang dilimpahkan sudah cukup untuk naik ke tahap dua.


"Ini penilaian kami, kami rasa berkas yang dilimpahkan sudah cukup untuk di P-21, tapi mungkin saja penilaian jaksa berbeda," jelas Ardy Yusuf.


Diketahui berkas perkara Erniati telah berproses sejak November 2019 lalu, namun hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kunjung P-21. Bahkan, berkas perkaranya telah dikembalikan untuk keenam kalinya.


Sekedar informasi, sebelumnya salah satu Jaksa yang bertugas di Sulawesi-selatan, siap menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut dan akan menaikkan statusnya ke tahap 2.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.