TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lia Ladysta Akan Diperiksa Penyidik, Ini Kasusnya

Lia Ladysta
Lia Ladysta/Instagram

INSTINGJURNALIS.com - Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini pada 19 September 2019. Lia Ladysta akan diperiksa penyidik pada pekan depan. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.


Dikatakan, Lia akan diperiksa pada 22 dan 23 Semtember 2020. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka.


“Kita rencanananya tanggal 22 dan 23 September kita panggil untuk pemeriksaan kepada LL atas laporan saudari S,” kata Yusri dilansir Pojoksatu.id.


Lebih lanjut disampaikan, selain Lia, pada waktu yang sama penyidik juga akan memeriksa inisial EN yang telah mewawancarai Lia Ladysta dan dianggap telah mencemarkan nama baik Syahrini.


Yusri tegas menyatakan pedangdut berusia 36 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


“Sudah dilakukan gelar perkara kemarin. Dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya jadi tersangka. Pertama LL dan kedua EN,” kata Yusri.


Diketahui, Lia Ladysta terseret masalah usai membuat tudingan bahwa Syahrini diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang disebutnya dengan panggilan ‘Pak Haji’.


Tidak terima atas pernyataan itu, melalui kuasa hukumnya, Syahrini kemudian melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2019.


Mantan personel Trio Macan itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.



Editor : Satria

Sumber : Pojoksatu


Komentar0

Type above and press Enter to search.