TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pasca Bagian Hukum Putuskan Pungutan Retribusi di Pinggir Jalan Melanggar, Fahsar Sebut Itu Harus Dihentikan

Foto: Humas Pemkab Bone
INSTINGJURNALIS.Com--Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi angkat bicara terkait penarikan retribusi di pinggir jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.


Fahsar menegaskan, apabila telah keluar hasil keputusan berdasarkan hasil kajian hukum, maka penarikan retribusi tersebut harus dihentikan. "Nanti saya sampaikan apabila telah ada hasil kajian seperti itu," kata Fahsar saat ditemui, Rabu (30/09/2020).


Menurut bupati dua periode itu, keputusan hukum bersifat mengikat dan harus dituntaskan. "Kalau tidak boleh yah tidak boleh, harus segera diselesaikan," tambahnya.


Diketahui, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone diputuskan dan dinyatakan melanggar oleh Kabag Hukum Kabupaten Bone.


Dishub Dishub Bone dipastikan secara hukum melakukan pelanggaran Perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 tentang objek pajak, serta Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Ram/And)



Komentar0

Type above and press Enter to search.