TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemilik Sabu 55 Gram Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

INSTINGJURNALIS.Com--IM alias BS (28) yang merupakan terduga pengedar sabu asal Kabupaten Sidrap terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dia terancam atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 55 gram setelah ditangkap di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (09/09/2020) malam.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaki saat dikonfirmasi mengatakan terduga diancam dengan dua pasal atas kepemilikan sabu itu.

"Terduga diancam dengan dua pasal yakni pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati." ungkap Zaki, Kamis (10/09/2020).

Selain itu AKP Zaki menambahkan bahwa akan melakukan pengembangan terkait temuan barang tersebut.

"Barang itu mungkin hasil transaksi kalimantan tetapi barangnya ada disini, kami akan melakukan pengembangan dan terus menulusuri asal muasal barang tersebut." tambahnya.

(And)

Type above and press Enter to search.