TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

54 Desa di Sinjai Bakal Gelar Pilkades Tahun 2021

 54 Desa di Sinjai Bakal Gelar Pilkades Tahun 2021

INSTINGJURNALIS.com - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Sinjai akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak yang rencananya akan digelar pada tahun 2021 mendatang.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan, sekaitan dengan rencana pilkades pada tahun 2021 nanti, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014.


Didalam perda itu mengatur tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagai dasar untuk melakukan tahapan pelaksanaan pilkades.


"Jadi persiapan awal kita pada tahun ini dengan melakukan revisi perda maupun perbup. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penetapan APBD Perubahan kita akan membahas hal itu bersama Bapemperda, terkait revisi perda," ungkap Yuhadi saat ditemui di kantornya, Jumat (2/10/2020).


Lebih lanjut dikatakan, rencana pelaksanaan pilkades tahun mendatang itu, akan diikuti 54 desa dari total 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.


"Ada 54 desa yang bergabung, sementara sisanya yang 13 desa insya allah kalau tidak ada halangan dilaksanakan pada tahun 2022. Jadi hanya dua kali pelaksanaan pilkades serentak itu sudah mengakomodir 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai," jelasnya.


Sebenarnya pada tahun ini, tambah mantan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai ini, beberapa desa yang masa jabatannya telah berakhir, tetapi karena adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan selesainya pelaksanaan Pilkada serentak.


"Saat ini kita fokus pada revisi Perda dan Perbup, sehinga dua payum hukum inilah yang akan dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pilkades di Tahun 2021 mendatang," tandasnya. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.