TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

8 Ranperda Diserahkan ke DPRD Sinjai Siap Dibahas, Apa Saja?

 8 Ranperda Diserahkan ke DPRD Sinjai Siap Dibahas, Apa Saja?

INSTINGJURNALIS.com - Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kabupaten Sinjai Tahun 2020, siap untuk dibahas anggota DPRD Sinjai. Itu setelah Pemkab Sinjai menyerahkan delapan ranperda tersebut.


Dokumen Ranperda ini diserahkan Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong kepada Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir dalam rapat paripurna DPRD Sinjai, Selasa (20/10/2020). 

Dalam kesempatan ini, satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Kabupaten layak anak juga diserahkan.


Menurut Andi Kartini, Ranperda yang diserahkan kepada dewan memiliki urgensitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi dasar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.


Atas Ranperda yang diserahkan tersebut kata Kartini, juga merupakan wujud dan komitmen Pemda Sinjai untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.


"Kita berharap aturan yang dibuat dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada warga serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," upapnya.


Dalam kesempatan ini, Wabup juga meminta kepada aparat Pemda Sinjai, terutama kepada perangkat daerah terkait untuk secara aktif mengikuti pembahasan di dewan secara keseluruhan tahapan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


"Kepada perangkat daerah untuk menata dan menyiapkan dini dalam mengimplementasikan kebijakan baru yang akan lahir dari 9 Ranperda tersebut. Kita berharap setiap Perda yang lahir nantinya sebagai buah karya eksukutif dan legislatif benar-benar dapat mengimplementasikan secara nyata berdasarkan  ketentuan yang ada," tandasnya.


Adapun delapan ranperda yang diserahkan pada rapat paripurna ini adalah:


  • Ranperda tentang protokol kesehatan dalam pencegahan, penanggulangan dan pengendalian Covid-19.
  • Ranperda tentang rencana tata ruang W wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040
  • Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
  • Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
  • Ranperda tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengankatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa 
  • Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaaan daerah
  •  Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan 
  • Ranperda tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar 


Kemudian satu Ranperda Inisiatif DPRD Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pemandangan umum Fraksi. (*)


Editor : Satria



Type above and press Enter to search.