TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ajaib, Bupati dan Kabag Hukum Bone Tegaskan Itu Melanggar, Dishub Tetap Tarik Retribusi



INSTINGJURNALIS.Com--Belakangan publik dibingunkan dengan penarikan biaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bone terhadap pengendara yang melintas dengan dalih retribusi.


Birahi pejabat Dishub tampaknya sudah tidak terbendung lagi, bahkan terus mempertontonkan pelanggaran  di muka umum. Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Bone, Anwar menegaskan bahwa penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan merupakan pelanggaran atau bertentangan dengan aturan.

 

"Telah diputuskan, retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone telah melanggar Peraturan Daerah dan UU No 28 Tahun 2009," kata Anwar Kabag Hukum Setda Bone, Senin (28/09/2020).


Menurut Anwar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bone melanggar Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Dishub dinyatakan melanggar undang-undang tentang parkir, kedua Dishub juga telah melanggar Perda, dimana penarikan retribusi hanya bisa dilakukan oleh petugas parkir. Namun, faktanya yang menarik retribusi bukan petugas parkir," lanjut Anwar.


Selain telah ditegaskan melanggar melalui kajian hukum, Dishub tetap tidak menghiraukan itu. Bahkan, terbaru, sekalipun telah ditegur oleh Bupati, tampaknya hal itu tidak menyulutkan ambisinya untuk memperlihatkan aksinya yang bertentangan dengan aturan.


Bagaimana tidak! Beberapa hari sebelumnya, Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi telah telah menegaskan apabila telah keluar keputusan berdasarkan kajian hukum, maka penarikan retribusi tersebut harus segera dihentikan. "Nanti saya sampaikan apabila ada kajian seperti itu," kata Fahsar saat ditemui, Rabu (30/09/2020).


Bahkan kala itu, bupati dua periode itu, mempertegas bahwa keputusan hukum bersifat mengikat dan memaksa dan harus segera dituntaskan. "Kalau tidak boleh yah tidak boleh, harus segera diselesaikan," tambahnya.


Setelah sepekan teguran bupati dikeluarkan melalui media, tampaknya Dishub acuh dan mengabaikan intruksi pimpinannya. Dishub tetap menjalankan penarikan retribusi terhadap pengendara yang melintas.


Kadishub Bone, Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi, Senin (05/10/2020) memilih menghindar dari awak media. Seorang petugas Dishub yang disinyalir merupakan sopir Kadishub mengaku yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.


Selang beberapa menit kemudian, Muhammad Ridwan keluar dan menuju ke mobil dinasnya, dan segera pergi.


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.