TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Disetujui Dewan, Ranperda APBD 2020 Pemkab Sinjai Resmi Ditetapkan

 Disetujui Dewan, Ranperda APBD 2020 Pemkab Sinjai Resmi Ditetapkan

INSTINGJURNALIS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Sinjai merampungkan tahapan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020 dengan baik ditengah padatnya jadwal Pemeritah dan anggota DPRD. 


Ranperda APBD perubahan 2020 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diserahkan ke Pemkab Sinjai melalui Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2020).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arasal dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong  bersama para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota Dewan, serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Sinjai baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.


Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, mengatakan, dengan ditetapkannya APBD Perubahan tahun 2020, organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan kedepan.


"Seluruh pejabat struktural fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya," ungkapnya.


Demikian Kartini berharap agar tidak satupun program dan kegiatan yang direncanakan melalui APBD Perubahan tahun 2020, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. 


Selanjutnya, pada penyusunan rancangan daerah tentang anggaran pendapatan daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2021 diharapkan mampu diselesaikan berdasarkan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.


Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, mengemukakan, penyerahan dokumen APBD Perubahan tahun 2020 tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, diantaranya penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kepada DPRD Sinjai, pembahasan Ranperda oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disetujui bersama dalam Rapat Paripuma DPRD. 


Selanjutnya, penyampaian ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubermur untuk di evaluasi, penyempurnaan Ranperda hasil evaluasi oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta penyampaian penyempurnaan Ranperda sesuai hasil evaluasi Kepada Gubermur untuk memperoleh nomor registrasi. 


"Jadi rapat Paripurna pada hari ini, adalah merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan Pembahasan atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020", pungkasnya. 


Arsal mengingatkan agar kiranya proses penetapan dan pengundangan ranperda ini dapat segera dilakukan sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tuntas sebelum tahun anggaran berakhir. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.