TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rugikan Negara 300 Juta, Kades di Bone Ditetapkan Tersangka


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Ardi (31) ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD).


Ardi ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi DD tahun anggaran 2017 dan 2018, oleh Cabang Kejakasaan Negeri Bone di Lappariaja.


Kacabjari Lappariaja, Andi Hairil Akhmad mengatakan oknum kepala desa itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. 


Ardi diduga melakukan perbuatan pidana secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai pagu anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan pada sejumlah item pembangunan mulai; rabat beton, jembatan tani, hingga talud plat deucker.


Namun, oleh tersangka Ardi membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta.


"Sedikitnya ada 16 item pembangunan yang tidak sesuai dengan LPJ," kata Andi Khairil, Kamis (01/10/2020).


Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara ditemukan kerugian negara hingga mencapai 330 juta. 


"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Inspektorat diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330 juta” ujarnya.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.