INSTINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tellusiattingnge, Kamis (22/10/2020) malam.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaky membenarkan penangkapan itu. Ia menyebutkan pelaku diketahui berinisial NA.
"Betul pelaku berinisial NA dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata AKP Zaky, Jumat (23/10/2020).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu berukuran kecil.
"Dari hasil penangkapan itu kami menemukan barang bukti sabu berukuran kecil," lanjut mantan Kasat Narkoba Pare-pare itu.
Sementara pelaku diancam akan dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
(And)