TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Umur 17 Tahun ke Atas Dihimbau Segera Lakukan Perekaman e-KTP

 

Ilustrasi e-KTP

INSTINGJURNALIS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, terus mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk segera melakukan perekaman. 


"Saya imbau kepada masyarakat Sinjai yang belum melakukan perekeman, khusunya umur yang 17 Tahun keatas, agar segera datang ke dinas kependudukan dan pencacatan sipil untuk melakukan perekaman," imbuh Kadisdukcapil Sinjai, Senin (12/10/2020).


Akmal menyebut, persyaratan dalam melakukan perekeman hanya dengan membawa foto copy kartu keluarga (KK)  dan dilengkapi dengan golongan darah. 


Dikatakan, perekaman ini dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab kondisi daerah saat ini masih dilanda wabah Covid-19. Sehingga perekaman yang dulunya dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, namun kini dilakukan dikantor desa dan kelurahan.


"Pada tahun lalu kami kunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman, tetapi karena wabah covid-19 sehingga tahun ini 

kami lakukan kunjungan ke desa dan kelurahan melakukan perekaman kerjasama dengan kepala desa dan kelurahan," tandas Akmal.


Perekaman e-TKP ini ditargetkan rampung pada bulan November 2020 mendatang. (*)

Editor : Satria

Komentar0

Type above and press Enter to search.