TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Sinjai Setujui Propemperda 2021 yang Diusulkan Pemkab

 DPRD Sinjai Setujui Propemperda 2021 yang Diusulkan Pemkab

INSTINGJURNALIS.com - Sebanyak enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai disetujui oleh DPRD Sinjai untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Enam Propemperda disetujui bersama dengan persetujuan terhadap laporan badan anggaran DPRD atas pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Kamis (26/11/2020) malam.


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal itu dihadiri Sekda Sinjai Drs. Akbar serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.


Ketua Bapemperda Andi Zainal mengemukakan, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2019 bahwa Propemperda itu ditetapkan pada tahun N Mines I. Artinya Propemperda tahun 2021 harus ditetapkan pada tahun 2020


Kemudian, undang-undang nomor 15 tahun 2019 juga mengatur bahwa Propemperda itu ditetapkan sebelum ditetapkan Ranperda ABPD 2021.


"Enam Ranperda yang diajukan Pemda dan 1 Ranperda inisiatif DPRDtelah mendapat persetujuan dalam pleno DPRD," ujarnya.


Untuk Ranperda inisiatif DPRD Kata Zainal, merupakan delegasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang penggunaan kawasan pedesaan.


Sekda Sinjai Drs. Akbar dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui Propemperda tahun 2021 yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun 2021 mendatang. 


Enam Propemperda yang mendapat persetujuan DPRD Sinjai yakni, perda penanggulangan kemiskinan, perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tentang Rencana Pembabangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang meliputi penyesuaian nomenklatur program dan kegiatan serta penyesuaian indikator capaian RPJMD. 


Kemudian, perda penyelengaraan transportasi yang meliputi, ketentuan umum, asas, raung lingkup, kewenangan, penyelenggeraan perhubungan darat, penyelenggeraan perhubungan laut, pengawasan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.


Selanjutnya, perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang meliputi, izin lokasi pengeloaan limba B3, izin pengumpulan limbah B3 pada skala Kabupaten kecuali minyak pelumas/oli, izin penyimpangan sementara limbah B3 di industri atau usaha suatu kegiatan, pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3, pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pengawasan status tanggap darurat, serta pengawasan penanggulangan kecelakaan limbah.


Terakhir, perda pajak daerah meliputi, perluasan basis data daerah, penyesuaian tarif beberapa pajak daerah, dan penambahan objek pajak. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.