TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ingkar Janji Menikah, Oknum Brimob Bone Dilapor ke Provos

ilustrasi

INSTINGJURNALIS.Com--Oknum Anggota Batalyon C Pelopor, AM dilaporkan oleh seorang wanita Yolanda (nama samaran) ke Provos Batalyon C Pelopor. AM dilaporkan akibat tidak menepati janjinya menikahi korban.


Kuasa Hukum korban, Ridwan menjelaskan baik korban maupun pelaku, telah menjalin hubungan kekasih sejak awal 2018. Bahkan, oknum polisi berpangkat Bhratu itu telah menyampaikan ke pihak keluarga korban untuk dinikahi.


Sayangnya, janji itu tidak ditepati sehingga keluarga korban merasa malu dan melaporkan hal itu.


Selain itu, selama masa pacaran AM meminta uang kepada korban dan bahkan meminta kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya yang terletak di BTN B-One Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.


"Bahkan, meminta korban membeli segala peralatan rumah tangga dengan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama setelah menikah nanti," kata Ridwan, melalui keterangan resminya.


Lanjut menurut Penasehat Hukum korban dari YLBHI-LBH Makasar, Ridwan, SH. MH, bahwa dalam hubungan antara terduga pelaku dan korban terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan pelaku.


"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peraturan yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," lanjutnya.


Menanggapi hal itu, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, membenarkan laporan. Ia mengatakan oknum polisi yang dimaksud telah menjalani proses.


"Terlapor yang dimaksud saat ini sedang menjalani pemeriksaan, jika sudah lengkap berkasnya akan dilimpahkan ke Makassar untuk disidangkan," kata Kompol Nur Ihsan, Selasa (24/11/2020).


Nur Ichsan menjanjikan akan memproses oknum tersebut sesuai dengan prosedur. "Kami pastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur," lanjutnya.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.