TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pendaftaran BPUM Berakhir 13 November

 Pendaftaran BPUM Berakhir 13 November

INSTINGJURNALIS.com - Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai mencatat hingga awal November sebanyak 31.600 pelaku usaha telah diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan presiden (banpres) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).


Dari jumlah tersebut berdasarkan data perbankan terdapat 6 ribu pelaku usaha yang telah menerima skema bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.


"Berdasarkan laporan dari pihak perbankan sudah ada 6 ribu pelaku usaha di Sinjai sudah menerina BPUM. Mudah-mudahan data yang kita usulkan ini lolos verifikasi dan juga bisa menerima bantuan UMKM sebanyak 2,4 juta rupiah," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai La Baba Paisal,  Rabu (4/11/2020).


Berdasarkan informasi dari Pemerintah Pusat, kata La Baba, penerimaan usulan bantuan ini akan berakhir pada tanggal 13 November 2020 sehingga ia mengharapkan kepada pelaku UMKM di Sinjai yang belum menerima bantuan modal usaha ini agar segera memasukkan berkas yang menjadi persyaratan. 


Adapun persyaratannya, adalah pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai dengan membawa berkas fotocopy KTP,  Kartu Keluarga, memiliki surat keterangan usaha disertai foto dokumentasi usaha yang dijalankan. 


Syarat lainnya, tidak menerima kredit dari perbankan dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.