TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tunaikan Amanah Rakyat, Dua Legislator Ini Usulkan Ranperda Inisiatif

 Tunaikan Amanah Rakyat, Dua Legislator Ini Usulkan Ranperda Inisiatif

INSTINGJURNALIS.com - Dua legislator Sinjai sukses mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif di tahun pertama menjabat sebagai anggota DPRD Sinjai. Ke dua legislator asal Dapil IV tersebut adalah Fachriandi Matoa dari Fraksi Partai Gerindra dan Ambo Tuwo dari Fraksi Demokrat.


Ranperda inisiatif yang diajukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan oleh rakyat Sinjai telah mendapat persetujuan bersama enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang diusulkan Pemkab Sinjai.


Sedianya pada tahun pertama menjabat, mereka akan mengajukan dua ranperda, masing-masing ranperda bumdesa yang digagas oleh Ambo Tuwo dan ranperda pembangunan kawasan perdesaan kabupaten sinjai yang digagas oleh Fachriandi Matoa, 


Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa ranperda bumdes telah diajukan oleh Dinas PMD dan telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2020 yang dtetapkan pada tahun 2019 sebelum mereka dilantik, sehingga hanya Ranperda pembangunan Kawasan Perdesaan di kabupaten sinjai yang diteruskan untuk Propemperda tahun 2021.


Fachriandi Matoa dalam keterangannya mengatakan, DPRD dalam kedudukannya memiliki fungsi legislasi sehingga seyogyanya seorang Anggota Legislatif mesti mengambil peran dan menunaikan amanah tersebut, sebagai anggota dewan yang mempunyai hak legislasi untuk mengajukan Perda inisiatif sebagai pembuktian seorang Legislator.


"Olehnya itu saya bersama Pak Ambo tetap komitmen untuk terlibat dalam peran Legislasi ini dan mengajukan ranperda tentang pembangunan kawasan Perdesaan di Kabupaten Sinjai," kata Fachriandi, Jumat (27/11/2020).


Itu, lanjutnya sebagai sebuah peraturan delegasi sebagai mana diamanahkan dalam Undang Undang Nomor  6 thn 2014 tentang desa pasal 84 ayat 3 bahwa Pengaturan Lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Pedesaan Pemanfaatan dan Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Sesuai dengan mekanisme di DPRD, maka dalam pengajuan ranperda inisiatif DPRD dipersyaratkan 5 orang anggota dewan yang mengajukan sehingga inisiator dalam ranperda tersebut adalah Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Zaenal Iskandar, Andi Jusman dan Kamrianto.


Diketahui bahwa tahun ini pemkab sinjai juga tengah menggiatkan pembangunan kawasan perdesaan yang dilaksanakan oleh dinas PMD, Bupati sinjai telah mengeluarkan 3 keputusan tentang Pembangunan Kawasan ini, yakni:


Keputusan Bupati Sinjai Nomor 493 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sentra Kopi dan Budi Daya Ikan Air Tawar Padaelo Kabupaten Sinjai.


Keputusan Bupati  Sinjai Nomor 494 Tahun 2020. Tentang Penetapan Pembangunan Kawasan Perdesaan Ternak Terpadu dan Sentra Buah Duampanuae Kabupaten Sinjai. 


Keputusan Bupati Sinjai Nomor 495 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Pengembangan Rumput Laut dan Ikan Keramba Pasi Lapoi Poi Kabupaten Sinjai. 


(Fauzan)



Komentar0

Type above and press Enter to search.