INSTINGJURNALIS.com - Dua tower milik provider di Kabupaten Sinjai terpaksa disegel pihak Pemerintah. Itu lantaran yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu dikemukakan oleh Sekda Sinjai Drs. Akbar usai memimpin rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Kamis (10/12/2020) di Ruang Kerjanya.
Akabar mengungkap, ada empat lokasi pembangunan tower yang menjadi topik pembahasan dalam rapat tersebut. Masing-masing pembangunan yang ada di Jalan Sultan Isma Kelurahan Balangnipa, Kecanatan Sinjai Utara dan Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur.
Kemudian, di Jalan Udang, Tappe’e Kelurahan Lappa, dan di Jalan Bulo-Bulo Barat Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
"Di empat lokasi pembangunan itu, ada dua diantaranya yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai, seperti yang ada di Jalan Udang dan Bulo-Bulo Barat," ungkanya.
Olehnya itu, Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleran bagi perusahan atau provider yang membangun tower tanpa dilengkapi izin lengkap. Apalagi tidak sesuai dengan RDTR.
"Pihak ketiga ini memang sudah disampaikan oleh OPD teknis untuk tidak membangun, tetapi hal itu tak diindahkan," terangnya.
Sehingga, tambah Akabr, Dinas Satpol PP mengambil langkah dan melakukan penyegelan di dua lokasi pembanguan tower yang tidak sesuai dengan RDTR.
"Kita sudah melakukan penyegelan karena bagunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Sinjai. Berani membangun berarti mereka juga harus menanggung resiko kerugian," tegas Akbar.
Pihaknya, kata Akabar, memastikan kedua tower itu tidak akan beroperasi.
"PTSP selaku penanggung jawab administrasi akan bersurat ke PLN untuk tidak memasangkan jaringan listrik," tambah Akbar. (*)
Editor : Satria
Komentar0