TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Bakal Perjuangkan Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

 Pemkab Sinjai Bakal Perjuangkan Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten Sinjai berupaya memanfaatkan peluang untuk mengusulkan guru non PNS sebanyak-banyaknya untuk menjadi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun mendatang.


Itu, menyusul adanya angin segar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan untuk 1 juta guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.


“Ini tentunya sebuah peluang besar bagi kita untuk membantu para guru non PNS. Dari hasil pengumuman seleksi PPPK oleh Kemendikbud, daerah diberi kebebasan untuk sebanyak-banyaknya mengusulkan guru honorer menjadi guru PPPK,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sinjai,  Andi Jefrianto Asapa, Jumat (4/12/2020).


Ia tidak menampik kehadiran guru honorer cukup membantu dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sinjai. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, ada 2.200 lebih guru non PNS yang tersebar di seluruh sekoah mulai tingkatan PAUD hingga SMP yang ada di Sinjai. 


"Mereka ini yang membantu kita, bayangkan kalau mereka tidak ada kewalahan kita. Setiap tahun banyak guru yang pensiun tapi tidak berbanding lurus pengangkatan guru baru,” ujarnya.


Iapun mendorong seluruh guru agar terdaftar ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik)  yang merupakan syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. 


Jefrianto berharap, seleksi PPPK dapat diikuti oleh para guru honorer yang sudah masuk Dapodik, bahkan tak hanya guru honorer, pendidikan profesi guru (PPG) juga dipersilakan untuk ikut seleksi PPPK dengan harapan untuk memperbaiki kesejahteraan para guru.


"Kami berharap, mudah-mudahan dengan adanya seleksi 1 juta guru di tingkat pusat ini akan membuka peluang lebar bagi para guru honorer yang ada di Sinjai,” kata A. Jefrianto. 


Kemendikbud menetapkan persyaratan lain untuk mengikuti seleksi ini adalah usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun. (*)


Editor : Satria



Komentar0

Type above and press Enter to search.