TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

SP3 Setelah Penetapan Tersangka, Perkara Erniati pada Kasus PAUD Bisa Dibuka Kembali, Asal?

Penulis: Muhammad Irham


INSTINGJURNALIS.Com--Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan proses penyidikan Erniati pada kasus PAUD memungkinkan untuk dibuka kembali. Sejauh ini, polisi telah menyimpulkan berkas Erniati tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap persidangan. 


Ardy menjelaskan, kasus itu akan kembali dibuka jika ditemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Masih (kemungkinan), kalau memang ada fakta-fakta," kata Ardy Yusuf, Selasa (16/02/2021). 


Apalagi, Yusuf menambahkan, proses kasus PAUD tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, khusus Erniati proses hukumnya tidak dilanjutkan karena belum cukup bukti. 


"Khusus Erniati saja, karena kasus PAUD tetap lanjut," tambahnya. 


Sebelumnya, Kepolisian Resort Polres Bone menyimpulkan Erniati tidak dapat diproses hukum mengingat tidak cukup bukti dalam kasus korupsi 4,8 miliar itu. 


Erniati yang ditetapkan tersangka bersama keempat bawahannya setelah diduga melakukan mark-up pada pengadaan buku PAUD. Ketiga bawahannya, Sulastri, Erniati dan Masdar telah divonis oleh Pengadilan Makassar. Sementara Erniati selaku pimpinan dihentikan penyidikannya oleh Polres Bone. 



Komentar0

Type above and press Enter to search.