TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Preseden Buruk Kemerdekaaan Pers di Negara Demokrasi, Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Aparat

 

Preseden Buruk Kemerdekaaan Pers di Negara Demokrasi, Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Aparat
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Tindakan penganiayaan kembali menimpa seorang jurnalis. Adalah Nurhadi seorang jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.


Nurhadi bahkan diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga aparat. Hal itu terjadi saat N tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis melakukan pendampingan bagi korban dan sepakat menempuh jalur hukum.


Aliansi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.


Aliansi mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.


Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.


"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021) dilansir kompas.com.


Dewan Pers Beri Dukungan Moral 


[CUT]


Dewan Pers memberikan dukungan moral terhadap wartawan Tempo Nurhadi yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. 


“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangannya, Selasa, 30 Maret 2021.


Nuh mengutuk kekerasan yang dialami Nurhadi. Ia mengatakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.


Kekerasan yang dialami Nurhadi, kata Nuh, merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.


“Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi,” ujarnya diberitakan tempo.co.


Nuh mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, mengalami kekerasan pada Sabtu, 17 Maret 2021. Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.


Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.


Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. 


Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. Dewan Pers pun mengutuk kekerasan tersebut.


Editor: Al Dafa


Komentar0

Type above and press Enter to search.