TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terjerat OTT KPK Bersama Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel Diberhentikan Sementara dari ASN

 Terjerat OTT KPK Bersama Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel  Diberhentikan Sementara dari ASN

INSTINGJURNALIS.com - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN). Itu tekait kasus OTT KPK bersama Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah.


Edy, yang kini masih ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka, hanya menerima 50 persen dari gajinya.


"Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu," kata Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).


Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, Edy akan diberhentikan secara tidak hormat.


"Pemberhentian sementara ini sampai menunggu proses hukum yang bersifat tetap. Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," ujarnya.


"Kenapa harus mendapat persetujuan Kemendagri? Karena terkait kewenangan Plt yang terbatas. Izinya sudah ada dan sudah ditandatangani oleh Plt Gubernur," imbuhnya.


Sementara itu, tunjangan yang diterima Edy selama juga akan diberhentikan setelah diberhentikan sementara dari ASN.


"TPP tidak dapat juga, kalau ternyata pengadilan mengatakan bersalah ya diberhentikan tidak hormat," tegasnya.


Edy Rahmat ditetapkan tersangka oleh KPK, bersama Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto yang seorang pengusaha kontraktor.


Sumber: detik.com


Komentar0

Type above and press Enter to search.