TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proses Hukum Jalan di Tempat, Mafia BPNT di Bone Masih Beraksi

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan Permainan pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah tercium sejak lama. Kepolisian Resort Polres Bone telah menemukan indikasi ada mafia yang bercokol di program Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. Walaupun saat ini kasusnya masih jalan ditempat.


Namun, meskipun telah berproses di penegak hukum, praktek permainan nampaknya terus berjalan, beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) nampaknya terus merasakan dampaknya. 


Penelusuran yang dilakukan media, kembali ditemukan indikasi adanya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknum penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


Terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penyalur BPNT seperti penetapan harga beras yang terlalu tinggi. Selain itu, penerima bantuan juga diduga memperoleh beras yang harganya tidak sesuai dengan kualitas atau mendapatkan jenis yang berbeda.


"Kita hanya menerima 4 rak telur dan dua karung beras masing-masing seberat 9 kilogram selama dua bulan," kata salah satu penerima asal Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone, (14/05/2021). 


Selain beras yang harganya diduga tidak sesuai dengan kualitas atau mendapatkan jenis yang berbeda. Penyaluran bantuan dilakukan tidak sekaligus, penerima harus menunggu hingga satu minggu baru menerima bantuan telur. 


"Kita harus menunggu hingga beberapa hari baru bantuan telur ada, " tambahnya warga tidak ingin namanya disebutkan. 


Menurutnya, selain penerimaan barang yang tidak sesuai dengan besaran BPNT yang ditetapkan  sebesar Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. KPM juga dirugikan dengan penyaluran bantuan tidak dilakukan setiap bulannya. 


Padahal Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial pasal 26 dijelaskan bantuan Sosial dilakukan setiap bulan.


"Selain itu, penerimaan bantuan tidak dilakukan setiap bulan, contohnya bulan Maret dan April langsung diberikan akhir bulan April," tambahnya. 


Tak hanya di Kelurahan Bukaka, warga Kelurahan Macege juga mengalami hal yang sama. Bantuan yang diterima KPM juga dinilai menyalahi prinsip. Pasalnya, selain  besaran harga barang diduga tidak sesuai dengan ketetapan kementerian, penyaluran bantuan juga tidak tepat waktu. 


Menanggapi hal itu, aktivis Sosial di Kabupaten Bone, Sudri S. Sos mengatakan indikasi keras dimainkan oleh pelaku yang memanfaatkan program bantuan orang miskin sudah berlangsung sejak lama. 


Selain manipulatif data miskin kelayakan penerima juga dimainkan dari segi kualitas dan kuantitas. 


"Olehnya penegak hukum sebagai ujung tombak harus segera membuat titik terang terkait adanya oknum memanfaatkan hak orang miskin," ungkap Eks Ketua PMII Cabang Bone itu. 



Komentar0

Type above and press Enter to search.