TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Berkas Pemilik 86 Gram Sabu di Bone Dilimpahkan ke Pengadilan

Musriandi

Tersangka YH bersama barang bukti sedang diamankan oleh Polres Bone beberapa waktu. 

INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone melimpahkan berkas perkara, YH (40) ke Pengadilan Negeri Bone. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 86 gram itu sudah dinyatakan lengkap. "Perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan," ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah, Kamis (05/08/2021).


Alamsyah mengatakan, terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 dan 112 UU RI. No .35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun kata dia, jadwal persidangan belum ditetapkan mengingat Pengadilan melakukan lockdown akibat pandemi covid-19. 


YH (40) merupakan tersangka perkara narkotika setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, di Jalan Latenri Tappu, Kelurahan Manurung'e, Kecamatan Tanete Riattang , Kabupaten Bone, Senin (17/05/2021) lalu.


Dari hasil penggeledahan ditemukanlah satu bungkus sabu ukuran besar dengan berat 86 gram yang tersimpan dalam plastik bening dan alat timbangan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.