TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Horee... Pemerintah Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

 Horee... Pemerintah Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

INSTINGJURNALIS.com - Kabar gembira kembali datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya bagi para pemilik kendaraan.


Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan berupa sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya. Penghapusan denda pajak ini, berlaku di seluruh Samsat di Sulsel tak terkecuali di Kabupaten Sinjai. 


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.


Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Sinjai,

Akmal Tabbate mengatakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 29 September 2021. 


Dia menyebut penghapusan denda diberikan untuk memperingati ulang tahun ke-76 kemerdekaan Indonesia.


"Jadi dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Indonesia ke-76 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Plt Gubernur Sulsel Andi Sudiman Sulaiman mengeluarkan SK berupa pembebasan denda atau penghapusan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa (24/8/2021).


Relaksasi itu juga diberikan kata Akmal, untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19. Olehnya itu ia mengimbau masyarakat Sinjai agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut.


"Dimasa pandemi ini pemerintah mengambil kebijakan, mengingat selama pandemi kita lihat masyarakat agak susah dalam hal perekonomian," kata Akmal.


Sebelumnya, Bapenda telah menjalankan program penghapusan denda PKB sudah dilaksanakan pada 4-30 Juni 2021, sesuai Keputusan Plt Gubernur Sulsel nomor 1327/V/tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.


Pada tahun 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali. Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.


Editor: Satria


Komentar0

Type above and press Enter to search.