Musriandi
INSTINGJURNALIS.Com--Lima nelayan di Kabupaten Bone diamankan polres setempat di perairan teluk Bone. Para nelayan menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. Kelima nelayan itu SD (43), HS (41), AB (48), AL (35), dan UM (51).
Kapolres Bone, AKBP Try Handoko mengatakan, SD (43) diamankan di perairan teluk Bone Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, Selasa 29 Juni 2021, sementara itu, tersangka HS (41), AB (48) dan AL(35) diamankan di perairan teluk Bone, di Desa Manera, Kecamata Salomekko 7 Juli 2021 lalu.
Sementara satu tersangka lainnya, UM (51) diamankan di Perairan Bone tepatnya di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue. "Kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata AKBP Try Handoko saat Press Release, Senin (02/08/2021).