TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Retribusi Dishub Bone di Batas Kota dan Potret Penegakan Hukum

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Daerah Bone menetapkan pembayaran terhadap setiap mobil angkutan umum dan baran. Mobil yang melintas di perbatasan Bone itu dikenakan biaya pembayaran dengan dalih retribusi. Pegawai Dishub menempati pos bertuliskan "Tempat Penarikan Retribusi" (TPR) dan kerap menghentikan setiap mobil angkutan yang melintas. Pemandangan ini mudah disaksikan setiap hari selama 24 jam alias full time


Penarikan yang diduga dikordinator Kadishub Kabupaten Bone itu, menarik biaya Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu per pengendara dan memberikan karcis bertuliskan "retribusi parkir" disinyalir sarat pelanggaran. Bahkan, penarikan retribusi tersebut menjadi polemik dan sempat dievaluasi tim hukum Pemda Bone dan dinyatakan melanggar (walaupun akhirnya diralat dengan alasan peningkatan PAD). 


Pemandangan ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga misalnya Wajo, Soppeng, Sinjai dan Maros. Nampaknya cuma Kabupaten Bone yang Dinas Perhubungan-nya masih aktif melakukan penarikan retribusi di tepi jalan raya.


Sebagai pembanding, di Kabupaten Sinjai misalnya, pemerintah setempat telah menghentikan aktivitas penarikan retribusi di pinggir jalan sejak beberapa tahun lalu. Alasannya, regulasi mengharuskan Dinas Perhubungan untuk memanfaatkan retribusi parkir dan terminal. 


"Kita hanya menarik retribusi parkir dan beberapa objek penarikan lainnya (yang sudah diatur), untuk penarikan biaya di pinggir jalan (seperti di batas kota) sudah kami hentikan sejak beberapa tahun lalu," kata Andi Irwansyahrani Yusuf Kadishub Sinjai, Senin (02/08/2021). 


Berbeda di Kabupaten Bone, pemerintah setempat berdalih, penarikan yang dilakukan oleh Dishub adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu jelas menjadi buah simalakama dan menimbulkan efek domino, jika tidak dilakukan akan mengurangi peningkatan PAD dan jika dilakukan akan menimbulkan pelanggaran. Namun, mesti pemerintah jeli bahwa saat ini terminal yang seharusnya menjadi objek retribusi justru lesu dan terkesan diabaikan. 


Aktivis hukum mencoba merumuskan apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah pada perbuatan pungutan liar. Berdasar UU No.22 Tahun 2009 yang menegaskan ruang tugas dishub hanya di terminal dan jembatan timbang, UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang parkir. Kemudian, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah, serta Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. 


Jika disimpulkan semua regulasi tersebut secara terang menjelaskan ruang lingkup dishub hanya terminal dan jembatan timbang, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan. (Penjelasan secara rinci dapat dilihat pada terbitan sebelumnya dengan judul "Penarikan Biaya Retribusi di Batas Kabupaten Bone Dinilai Sarat Penyimpangan"). 


Dengan kondisi yang secara terang-terangan diduga melakukan pungutan liar, penegakan hukum seharusnya hadir melakukan tindak pencegahan dan menghentikan sementara waktu sampai menemukan solusi. Namun, justru abai dan lupa akan tugas pokoknya. 


Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi). 


"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, mambayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli".


Pihak Penegak Hukum yang dikonfirmasi belum menentukan sikap, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf hanya mengatakan akan memberitahukan pimpinan. Sementara itu, Kejari Bone pun tidak memberikan poin mengenai pelanggaran itu, ia hanya mengatakan, "Silahkan konfirmasi ulang ke pemerintah," kata Kasi Intel, Andi Alamsyah. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.