TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kakek dan Paman Ditetapkan Tersangka Kasus Anak Jadi Tumbal Pesugihan

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan anak dijadikan tumbal pesugihan.

Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70), sementara orangtua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka dan saat ini keduanya masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.


"Orangtua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang Zulpan, Minggu (05/09/2021).


Saat ini, kata Zulpan korban berinisial AP masih menjalani perawatan medis di RS Syekh Yusuf Gowa dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.


"Rencananya besok korban akan menjalani operasi di bagian mata sebelah kanannya," katanya.


Mereka melakukan kekerasan itu karena diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan dengan menjadikan tumbal anaknya sendiri saat berada di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.