Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Direktur Perusahaan PT Purnama Karya Nugraha, Abdurrahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Abdurrahman diketahui pernah dijanjikan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai setelah memberikan uang sebesar 1,5 miliar ke Agung Sucipto.
Selain Direktur perusahaan milik rekan kontraktor penyuap Nurdin Abdullah, dua saksi lainnya yang hadir adalah Irfandi dan Nuryadi. Kedua saksi ini merupakan sopir.
"Saksi hari ini kita ada 3 orang yang telah memberikan konfirmasi kehadirannya," ucap Jaksa KPK Zaenal Abidin kepada detikcom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (09/09/2021).
Seperti terungkap dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto sebelumnya, Harry Syamsuddin sempat melakukan pertemuan dengan Agung Sucipto di Fireflies Cafe Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada Sabtu, 26 Februari 2021. Pertemuan dilakukan beberapa jam sebelum OTT KPK.
"Saya pada tanggal 26 Februari 2021, Pak Agung ada telepon, saya, sore, ketemu di Firefies Cafe, saya tidak bisa ke sana karena tekanan darah saya naik. Saya nggak bisa ke situ, kurang sehat. Jadi jam 7 Pak Agung telepon lagi, dia bilang tolong ke sini saya ada permasalahan sedikit masalah keluarga. Jadi saya ke situ, kan teman baik," ungkap Harry Syamsuddin saat jadi saksi pada persidangan Kamis (17/6) lalu.
Pada pertemuan tersebut, Harry nyatanya tidak membahas masalah keluarga dengan Agung Sucipto. Harry terungkap memberi uang Rp 1 miliar 50 juta kepada Agung Sucipto.
"Harry Syamsuddin tahu kan, sebagian uang suap Rp 2,5 miliar Agung Sucipto itu kan dari Harry Syamsuddin," ungkap jaksa Zaenal Abidin.
Dalam persidangan pada Juni 2021 juga terungkap bahwa orang yang membawa uang Rp 1 miliar 50 juta itu adalah Direktur Perusahaan Harry, yakni Abdurrahman. Abdurrahman kemudian menyerahkan uang itu ke sopir Agung Sucipto, Nuryadi yang juga bakal jadi saksi hari ini.
Komentar0