Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan tersangka Kepala Kantor Kemenag Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.
Kedua tersangka diduga meminta fee pada pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan kedua pelaku diduga meminta fee pada BOP jika ditotal mencapai Rp232.450.000 dari 113 lembaga dibawah naungan Kemenag.
"Ada 113 lembaga yang melakukan setoran atas pencairan dana BOP, total yang didapatkan sebanyak Rp232.450.000," ujar Dermawan kepada wartawan, Rabu (22/09/2021).
Komentar0