TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polres Sinjai Tangkap Warga Bone Pemasok Narkoba ke Sinjai

Satria



INSTINGJURNALIS.Com--AQS seorang DPO kasus narkoba berasal dari Desa Polewali Kecamatan Libureng Kabupaten Bone ditangkap Satuan Narkoba Polres Sinjai. Pelaku ditangkap setelah diketahui merupakan pemasok sabu dari Bone ke Sinjai. 


Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan pada penangkapan sebelumnya. Pelaku MI saat itu ditangkap pada hari Rabu 9 Juni 2021 lalu mengaku memperoleh barang haram itu dari AQS. 


"Pelaku ditangkap di desanya Kamis 09 September sore kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem. 


Hanny menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa DPO berada di salah satu rumah di Dusun Polewali, sehingga petugas langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud.


Setelah tiba di alamat yang dituju petugas langsung memasuki salah satu rumah dan menemukan DPO, hanya saja saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, mengatakan pelaku dinyatakan sebagai Pemasok atau Pengedar Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bone, ke Kabupaten Sinjai setelah dilakukan pendalaman. 


"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan darinya berupa 2 saset sabu diperoleh dari DPO yakni AQS,” kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Jumat (10/9/2021)


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.