Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai di Kantor Bank Sulselbar, Senin (04/10/2021). MoU itu dimaksudkan untuk pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum,
dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi oleh Bank Sulselbar Sinjai.
“Kegiatan ini merupakan MoU ke dua yang dilakukan pada lembaga perbankan di Sinjai, dimana sebelumnya kami juga telah melakukan hal yang sama dengan BRI beberapa waktu lalu," kata Ajie.
Olehnya ia mengaparesiasi Bank Sulselbat Cabang Sinjai atas penandatanganan kesepakatan bersama ini.
“Suatu kebanggaan tersendiri bagi Kejari Sinjai karena Bank Seulselbar Sinjai, telah memberikan kepercayaan, khususnya menangani permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Komentar0