TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Isu Permintaan Uang Tutup Mulut pada Laporan Reses Fiktif 45 Anggota DPRD Bone, LPPPLHK: Itu Kebohongan Akbar

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Ketua Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK), Andi Fatmasari membantah adanya isu yang berkembang di internal DPRD bahwa pihaknya hanya mencoba mencari keuntungan terkait laporan reses fiktif terhadap 45 anggota DPRD.


"Sejak awal LPPPLHK melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses DPRD Kabupaten Bone yang dinilai fiktif, adalah bertujuan dapat diuji materil dalam persidangan dan memperoleh putusan pengadilan, sehingga issue adanya main kong kalikong itu kebohongan akbar," kata Andi Fatmasari, Selasa (30/11/2021).


Kepada Instingjurnalis.com, Andi Fatmasari mengatakan hal itu dapat dibuktikan dengan pressure yang dilakukan terhadap kasus tersebut.


"Buktinya pihak kami dari LPPPLHK mendesak pihak Kejati SulSel dapat segera melakukan tindakan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan. Dan bisa jadi issue ini sengaja dibuat orang yang tidak bermoral dan hanya mencari keuntungan semata dengan cara mengkambinghitamkan LPPPLHK.


"Karena itu pihak mana saja yg mncoba menghalangi jalannya proses hukum ini dapat dikategorikan suatu perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi, yang pasti kami LPPPLHK punya harapan satu saja, yaitu kasus ini segera di periksa Kejati Sulsel secara objektif, dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk perkaranya nanti dapat digelar di Pengadilan Tipikor Makassar," tambah Andi Fatmasari.


"Dan saya berani bersumpah saya tidak pernah lakukan hal demikian. Jadi yang ngomong seperti itu tolong dipertanggungjawabkan. Intinya saya bantah isu-isu seperti itu, terlalu rendah menjatuhkan nama dan lembaga saya," tambahnya.


Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Media Instingjurnalis.com, pelapor disebut-sebut hanya mencoba mencari keuntungan dengan mencoba menakut-nakuti terlapor. Salah satu sumber internal di DPRD, menyebutkan bahwa pihak pelapor hanya mencoba memanfaatkan situasi. Bahkan kata dia, pihak pelapor meminta biaya "tutup mulut" sebesar Rp5 juta setiap anggota legislator.


"Saya tidak menemukan langsung mengenai hal itu, tapi berdasarkan informasi yang berkembang ada seperti itu," kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.


Hal itu dibuktikan kata dia, setelah laporan tersebut dilayangkan ke Kejati, pihak pelapor mendatangi kantor DPRD dengan membawa laporan tersebut dan membagikan ke setiap anggota. "Memang beberapa hari setelah dilaporkan, mereka datang dan membagikan bukti laporan ke setiap terlapor," katanya

Komentar0

Type above and press Enter to search.