TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus BPNT Bone Makin Tak Jelas, Kasat Reskrim Irit Bicara

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--"Masih dalam pemeriksaan" kata itu selalu disematkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bone. Kasus dugaan adanya mafia pangan yang bercokol pada program Bansos tersebut ditengarai telah bergulir sejak setahun lalu. Ironisnya, hingga saat ini belum ada titik terang, bahkan status hukumnya belum ada kejelasan.


Kasus korupsi pada BPNT tersebut terbongkar saat Instingjurnalis.com melakukan investigasi dan menemukan fakta adanya permainan yang dilakukan oleh agen yang merugikan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dengan modus mencampurkan beras broken (rusak) atau beras dengan kualitas rendah dengan beras lain yang kualitasnya lebih bagus untuk mengelabui penerima bantuan atau KPM.


"Modus seperti ini bisa saja dilakukan oleh suplayer yang mencampurkan beras bagus dengan beras broken, misalnya 50 beras broken dan 50 beras dengan kualitas bagus dicampur, dan dikemas untuk dibagikan ke masyarakat miskin," kata salah satu pengusaha beras yang ada di Kabupaten Bone.


Hal ini baru pada tingkatan suplayer, lain halnya terjadi pada tingkatan agen yang diduga melakukan pengurangan volume sebelum dibagikan ke penerima. Faktanya juga ditemukan adanya pengurangan volume pada setiap bungkus yang diterima KPM.


"Katanya 10 kilogram per bungkusnya, namun yang kami terima hanya 9 kilogram," kata salah seorang warga Kecamatan Tanete Riattang Timur yang minta namanya tidak disebutkan.


Ini baru sebagian kecil yang berhasil ditemukan, bahkan praktik ini jamak dilakukan di semua kecamatan di Kabupaten Bone yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Fakta lainnya juga ditemukan selain mencampurkan beras kualitas rendah dengan beras kualitas bagus untuk mengelabui penerima dan pengurangan volume yang diterima. Juga ditemukan hal menarik yang cukup memekik, berupa adanya permainan harga, sehingga penerima dipaksakan membeli dengan harga di atas rata-rata.


Tak hanya itu, penerima juga dirugikan dengan bantuan yang diterima tidak tepat waktu yang berakibat bantuan yang diterima itu sudah tidak layak dikonsumsi, seperti telur yang tidak bisa bertahan lebih dari dua bulan.


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny yang dikonfirmasi mengenai hal itu enggang berbicara panjang. Dirinya hanya mengatakan masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam pemeriksaan," singkatnya, Rabu (08/12/2021).


Perlu diketahui kasus ini telah bergulir sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Bahkan beberapa pejabat telah diperiksa dan beberapa agen dan supplier yang diduga bermain dalam program tersebut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.