TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Retribusi Sampah Naik, Segini Tarifnya

 Retribusi Sampah Naik, Segini Tarifnya

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas retribusi sampah di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Kamis, (13/01/2021)


Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar, Asisten II Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kepala Dinas LHK Sinjai H. Ramlan Hamid selaku penanggung jawab retribusi sampah, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, para Camat, Lurah/Kepala Desa, serta sejumlah kepala lingkungan.


Dalam rapat ini terungkap adanya peningkatan target retribusi sampah pada pembahasan anggaran di tahun 2022 yang sebelumnya hanya Rp150 juta naik menjadi Rp470 juta.


Kepala Dinas LHK Sinjai, H. Ramlan Hamid mengatakan, peningkatan target retribusi sampah ini mengalami kenaikan sebesar 300 persen lebih. Sehingga mengharuskan adanya penyesuaian tarif retribusi.


"Untuk 2022, berdasarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 terkait penyesuaian tarif sampah, maka diminta kepada semua pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini," ujarnya.


Karena itu lanjut H. Ramlan, rencana tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian dari kategori rumah tangga yang nilainya Rp2.500 menjadi Rp5.000.


Sedangkan untuk usaha dan kegiatan ekonomi, dari Rp5000 menjadi Rp10.000. Termasuk, tarif untuk retribusi sampah dari industri, perkantoran, sekolah itu menjadi Rp25.000 per bulan.


Sementara, Sekda Sinjai, Drs. Akbar berpesan dengan adanya peningkatan retribusi sampah, akan berjalan seiring dengan meningkatnya pelayanan di masyarakat.


"Peningkatan retribusi persampahan memang sudah menjadi suatu keharusan. Terkait dengan pelayanan, itu pasti akan lebih baik lagi jika retribusi mengalami kenaikan," pungkasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.