TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tegas Perkap Waskat, Komandan Akan Ditindak Jika Anggota Melanggar

Tegas Perkap Waskat, Komandan Akan Ditindak Jika Anggota Melanggar
Ilustrasi

 

INSTINGJURNALIS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan lahirnya aturan tersebut, maka atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.


Demikian diungkapkan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada Jumat, (8/4/2022). 


Dia membeberkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. 


Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya," tegas Sambo. 


Sidak dilakukan di Polda Jawa Barat, karena adanya temuan bahwa pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi periode 2020-2022. 


Sambo menyebut, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. 


Karenanya, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan. 


[CUT]


"Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran)," kata Sambo melalui keterangannya pada Sabtu, 9 April 2022. 


Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat. 


"Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar," tegasnya.


Di samping itu, Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. 


"Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban," ucapnya. 


Selain itu, Sambo menginstruksikan Polres jajaran Polda Jawa Barat supaya menjadi manajer tingkat bahwa yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab. Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir. 


"Di hulu, kita harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindaklanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus kita mulai menjadi garda terdepan, kita menganut Satya Haprabu," ujarnya. 


Karena kata Sambo, ke depan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. 


"Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri," tandasnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.