TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jaksa Ajukan Banding Divonis Kepala Desa Tondong Bone

INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar terhadap vonis Mantan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone Ardi bersama perangkatnya. Hakim memvonis AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ardi selaku kepala desa diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tondong dibebankan uang pengganti Rp330 juta dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan. Selain kepala desa, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa dan juga terbukti bersalah. Masing-masing yakni sekretaris desa dan kepala urusan keuangan desa, di mana mereka divonis satu tahun penjara dan masing-masing denda Rp 50 juta. 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Ahmad kepada instingjurnalis.com mengatakan dalam putusan terdakwa AD divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta juga denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," katanya.


Kades Tondong Ardi bersama dua perangkat desanya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa . Ardi sendiri merupakan petahana Kades Tondong yang menang Pilkades pada akhir tahun 2021 lalu.


Ardi disebut telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta. Ia lantas ditetapkan tersangka oleh kejaksaan pada Kamis (01/10/2020) silam. Namun, Ardi kemudian menang dalam gugatan pra-peradilan.


Belakangan, Ardi akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.