TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kemendagri ke Gubernur: Kalau Tidak Mau Melantik Pj Bupati, Kami Akan Ambil Alih

 


INSTINGJURNALIS.Com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi terkait penundaan pelantikan Penjabat Bupati Muna Barat dan Buton Selatan.


Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pihak Pemprov Sulawesi Tenggara bersama Maluku Utara telah dipanggil Kemendagri.


Untuk menjelaskan alasan penundaan. Terlebih gubernur dikabarkan tidak mau melantik Penjabat bupati/wali kota di daerahnya.


Selain itu, dijelaskan pula soal aturan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam memutuskan pengisi posisi Penjabat kepala daerah.


Benni berharap para gubernur memahami aturan yang ada, setiap usulan gubernur tidak mutlak diakomodasi, tetapi hanya sebagai bahan pertimbangan. Usulan yang disampaikan itu masih dikaji Kemendagri, kemudian diputuskan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dibentuk presiden.


Tim yang dimaksud antara lain terdiri dari, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta Badan Intelijen Negara. Tim inilah yang bekerja menentukan siapa dan bagaimana rekam jejak setiap calon Penjabat sebelum akhirnya diputuskan.


"Kami tentu menghargai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan harapan mereka yang mengetahui kondisi setiap daerah. Tetapi, keputusan itu sebenarnya ada di tangan presiden melalui sidang TPA. Jadi, tidak ada maunya Pak Mendagri. Mendagri tidak menetapkan karena ada tim penilai akhir,” ungkap Benni melalui siaran persnya, Senin (23/05/2022).


Untuk itu, Kemendagri menyayangkan jika ada gubernur yang tak ingin melantik Penjabat bupati/wali kota. Kalau pun nantinya gubernur tetap tidak mau melantik. Mendagri akan mengambil alih pelantikan. Langkah ini bisa ditempuh agar jalannya pemerintahan di daerah tidak terganggu.


Sementara itu, juru bicara Gubernur Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah mengungkapkan, Pemrov sudah berinisiatif sendiri untuk berkonsultasi ke Kemendagri. Paling lambat utusan gubernur akan ke Kemendagri, Selasa (23/5/2022).


Ridwan juga menegaskan, tidak ada polemik atas penundaan pelantikan Pj Muna Barat dan Buton Selatan.


"Bapak gubernur sudah mengatakan penundaan ini untuk mempertanyakan dulu, setelah itu baru gubernur mengambil sikap," ucapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.