TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Main Mata Perizinan Usaha Retail, Sejumlah Pejabat Ditetapkan Tersangka


INSTINGJURNLIS.Com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail ke publik.


Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.


"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).


"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," ucap dia. 


Kendati demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang terkait kasus tersebut.


"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.


Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.