TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tim Aspirasi DPRD Sinjai Terima Masukan dari Masyarakat


INSTINGJURNALIS.Com--Anggota DPRD Kabupaten Sinjai yang tergabung dalam tim penerima aspirasi menerima aspirasi dari salah seorang masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Senin (09/05/2022).


Mereka yang tergabung dalam tim aspirasi Ardiansyah Haris dan Muhammad Wahyu menerima masukan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang perizinan IMB di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.


Menurut Muh. Amiral permasalahan tersebut bermula karena adanya pendirian bangunan di bahu jalan yang tidak sesuai jarak sempadan jalan serta bangunan tersebut diduga dibangun di atas tanah yang bukan miliknya.


“Bangunan tersebut sangat mengganggu pengendara atau pengguna jalan poros Lappae karena bangunan tersebut digunakan sebagai tempat bongkar muat barang jualan pak” katanya.


Dikatakan, persoalan ini telah diadukan ke pemerintah setempat namun tidak mendapat penyelesaian.


Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut bangunan tersebut ternyata di dirkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana bangunan tersebut tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hanya menggunakan Surat Keterangan Nomor TLVIV2016 Tanggal 25 Juli 2016 (terlampir) yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Saotengah Kecamatan TelluLimpoe.


Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai Ardiansyah Haris menyampaikan berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD bahwa ketika ada aspirasi masuk Anggota DPRD berwenang menampung aspirasi lalu di sampaikan kepada pimpinan untuk kemudian di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.


“Insyaallah akan kami sampaikan ke Pimpinan DPRD kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi yang membidangi” jelasnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.