TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Penggelapan SPPT Tanah Kades Tea Malala Mandek, Kapolres Bone Diminta Evaluasi Anggotanya



INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bone diminta untuk melakukan evaluasi terhadap progres penanganan kasus penggelapan SPPT PBB tanah di wilayah hukumnya.


Permintaan ini disampaikan aktivis hukum Dedi Rawan merespon mandeknya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Tea Malala Kecamatan Ulaweng bergulir sejak 2020 lalu itu.


Dikatakan, sebagai praktisi hukum pihaknya bingung dengan proses penanganan kasus penggelapan SPPT yang ditangani oleh Polres Bone sejak tahun 2020, tetapi hingga kini belum juga ada kejelasan.


"Sebagai aktivis kami juga bingung kenapa sampai kasus ini ko dari tahun 2020 sampai seka­rang belum tuntas,” ungkap Dedi Rawan, Kamis (16/06/2022).


Menurutnya, Kapolres Bone harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat  Polres Bone, yang hingga saat ini terkesan mendiamkan kasus tersebut. Kata dia, heran dengan perkara kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan.


Langkah evaluasi tersebut, lanjut Dedi, harus dilakukan terhadap oknum-oknum penegak hukum di lingkungan Polres Bone yang diduga sengaja me­mainkan kasus untuk kepentingan pribadi, sebab jika tidak maka masyarakat sudah pasti akan mencurigai adanya permainan.


Anggota Firm Law ASH itu menegaskan, jangan salahkan publik jika publik ke­mudian mempertanyakan keseriu­san polisi dalam membe­rantas kasus-kasus korupsi yang selama ini ditangani, tetapi tidak kunjung tuntas.


Menurutnya, polisi harus lebih terbuka kepada masyarakat ketika kasus belum tuntas sampai saat ini sebab masyarakat akan bertanya-tanya dan pada akhirnya masyarakat mencurigai adanya permainan antara oknum tertentu untuk menutup kasus.


"Ini bukan pertama kalinya, jauh sebelumnya kasus yang sama juga sering terjadi, seperti kasus BPNT yang sampai hari ini juga belum ada kejelasan, padahal kasus tersebut sempat menjadi perhatian Polda Sulsel," tambahnya.


"Juga termasuk kasus penggelapan sertifikat prona yang bergulir sejak 2016 silam yang kemudian di SP3 oleh penyidik tahun 2021, tapi pada akhirnya kan SP3 itu dibatalkan setelah dipraperadilkan," tambahnya.


Karenanya, meminta keseriusan Polres Bone untuk dapat menuntaskan kasus ini sehingga keadilan dapat dite­gakkan.


Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut yang bergulir sejak 2020 lalu ia hanya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan. "Nanti saya cek," kata Ardiansyah.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tea Malala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Andi Syamsul Alam resmi dipolisikan sejak 2020 lalu atas dugaan penggelapan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB).


Kasus dugaan penggelapan SPPT di Desa Tea Malala menyeruak ke publik setelah salah seorang warga tidak pernah surat pemberitahuan pajak sejak 2015 silam atau sejak delapan tahun lalu. Pelapor menjelaskan dirinya sudah meminta SPPT tersebut namun tidak pernah diberikan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.