TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Publik Nilai Perjalanan Kasus Korupsi Kesra Setdakab Sinjai Penuh Sandiwara, ND Diduga Sengaja Dikorbankan


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sinjai belum meningkatkan status hukum kasus penggelapan dana umat di Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai senilai Rp 605 juta dengan alasan belum menerima hasil audit dari inspektorat setempat.


Padahal di satu sisi, terlapor mengaku (ND) mengaku sudah menandatangani rekomendasi temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat sebesar Rp 605 juta. Pihak inspektorat juga enggan berbicara banyak dan diduga berupaya memperlambat proses penyelidikan polisi.


Masyarakat pun menilai, proses perkara kasus dugaan korupsi dana umat yang sementara berjalan di Tipikor Polres Sinjai terkesan adanya upaya penyelamatan dan penyesatan hukum. Buktinya, kasus yang bergulir hampir setahun hingga sekarang belum menemui kepastian hukum alias masih dalam taha penyelidikan.


Padahal, dalam prosesnya pihak Tipikor Polres Sinjai sudah memeriksa puluhan saksi guna melengkapi pemenuhan alat bukti dan barang bukti yang dinilai sudah cukup.


Alasan pihak polisi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit inspektorat karena hingga sekarang pihak inspektorat belum menyerahkan hasil audit kerugian negara pada kasus tersebut.


"Kami menunggu hasil audit inspektorat untuk melanjutkan proses kasus tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syafruddin.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Sinjai, Adeha Samsuri mengatakan bahwa dirinya irit bicara singkat mengatakan bahwa pihaknya sementara kordinasi dengan pihak kepolisian. "Sementara proses," ungkapnya.


Terpisah, aktivis hukum Dedi Irawan menegaskan bahwa melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara 605 juta tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka, karena unsur pidananya sangat jelas. Hal itu kata dia, uang yang digelapkan itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara.


"Ada yang menyimpang dalam proses kasus tersebut, mengacu pada keterangan terduga pelaku di beberapa media ,itu sudah tidak ada alasan pihak tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut," ungkapnya.


Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana umat di bagian Kesra Setdakab Sinjai saat ini bergulir di Polisi diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 605 juta. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku ND.


Dalam keterangannya, ND menjelaskan dirinya menggunakan cara memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat yang tertuang di LPJ dan amprah guna untuk mencairkan dana insentif keagamaan tersebut. Lalu diambil secara bertahap dan berulang-ulang dan dibantu sejumlah tenaga sukarela serta bendahara umum untuk melancarkan aksinya.


Diakui ND, bahwa sebelumnya dana 605 juta itu digunakan sebagian untuk kepentingan pribadinya ND serta sejumlah kepentingan kegiatan pejabat lainnya seperti diduga membiayai perjalanan dinas luar daerah dan membayar kredit mobil.


"Saya takut dipecat kak jika saya terbuka, intinya dana tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai sejumlah permintaan pejabat dan sedikit ke bendahara umum karena membantu saya," ungkapnya.


Kemudian ditanya proses pencairan ND mengatakan, bahwa dirinya memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat seperti PPTK. Menurutnya jika tidak dipalsukan tanda-tangannya dengan dibantu tenaga sukarela dirinya sulit untuk mencairkan dana yang bukan miliknya itu.


"Iya kak saya dibantu sejumlah tenaga sukarela guna memalsukan tanda tangan, selain itu sebenarnya hasil audit inspektorat sudah ditemukan senilai 605 juta, dan saya sudah kembalikan ke penerima insentif dengan nilai 300 juta lebih dengan cara transfer manual dengan melibatkan tenaga sukarela kurang lebih 4 orang, dan itupun uang yang saya gunakan adalah uang hasil mobil saya yang saya jual," ungkapnya.


Kemudian ditanya soal hasil audit inspektorat ND mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani rekomendasi hasil temuan jauh sebelumnya, dirinya mengaku diberikan tenggak waktu 30 hari untuk mengembalikan sisanya 200 juta lebih. Namun ironisnya, hingga sekarang inspektorat tidak mengakui bahwa dirinya sudah mengeluarkan rekomendasi hasil audit untuk diserahkan ke pihak Tipikor Polres Sinjai.


"Iye kak saya sudah tanda-tangani rekomendasi hasil audit Inspektorat dengan jumlah temuan Rp 605 juta keseluruhan hanya saja sisanya saya sudah kembalikan dan sisanya lagi saya diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan semuanya dan hingga sekarang belum terkumpul dana itu," ungkapnya.


Sekedar diketahui ND mengalami tekanan psikologis dan dirinya mengakui bahwa dirinya dipesankan oleh seseorang agar tidak banyak bicara soal kasus tersebut kepada orang lain dan kini jarang masuk kantor dimana sedang mengurung diri di rumahnya. Selain itu, diduga DN sengaja dikorbankan untuk memikul cobaan berat yang dialaminya.

Komentar0