TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Korupsi Dana Umat Rugikan Negara Rp 605 Juta Menggelinding, Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan


INSTINGJURNALIS.Com--Hampir setahun berjalan, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dana umat di Kesra Setdakab Sinjai hingga saat ini belum jelas.  Penyidik Polres Sinjai belum meningkatkan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.


Padahal diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa oleh penyidik termasuk bukti-bukti dan pengakuan terduga pelaku serta beberapa petunjuk sudah terpenuhi adanya perbuatan kejahatan dalam proses kasus tersebut.


Sayangnya, meski dana insentif tersebut berkasus, pemerintah kembali menyiapkan anggaran yang mencapai Rp 6,9 miliar yang dibagi ke beberapa program, yakni  Rp 5,7 miliar insentif petugas keagamaan untuk 3.209 orang. Terdiri dari 800 guru ngaji, 720 imam masjid, 720 petugas riayah, 80 imam desa/kelurahan, 720 muazin, 160 pemandi jenazah dan 9 petugas penjaga makam.


Kemudian, bantuan hibah Rp 415 juta untuk 44 buah masjid. Bantuan sebesar Rp 315 juta untuk sembilan Pondok Pesantren. Selain itu, juga disiapkan anggaran sebesar Rp 405 juta untuk program tahfidzul atau pencetak penghafal Al-Qur'an yang diberikan kepada 3 Pondok Pesantren.


Salah satu tokoh masyarakat, Abdul Rahim menilai kasus tersebut sangat memalukan, karena insentif dengan jumlah kecil untuk keagamaan tak lepas dari sasaran korupsi dan penggelapan.


"Sangat disayangkan sejumlah oknum yang tega menilap dana umat tersebut, kami berharap agar ada efek jera agar pihak penegak hukum mengadili pelaku tersebut," ungkap Andi Rahim.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syafruddin mengatakan, Sekda Sinjai Akbar Mukmin juga akan diambil keterangannya dan penyidik sudah memberikan undangan guna untuk klarifikasi kasus tersebut.


"Kami sudah mengambil keterangan klarifikasi pak sekda dan kami masih menunggu hasil audit inspektorat"ungkap AKP Syafruddin, SH.


Sementara itu sebelumnya, Aktivis Hukum Dedi irawan menyebutkan, berdasarkan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 dan 4 dijelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


"Ini adalah dana umat dan warga tidak mampu seharusnya kasus tersebut sudah jelas kepastian hukumnya tanpa harus menunggu inspektorat untuk mengaudit dan dapat menggunakan lembaga lainnya seperti BPK atau BPK," ungkapnya.


Dedi Irawan menegaskan bahwa melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara 605 juta tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Sebab menggelapkan uang negara itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara.


"Ada yang menyimpang dalam proses kasus tersebut, mengacu pada keterangan terduga pelaku di beberapa media, itu sudah tidak ada alasan pihak tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut," ungkapnya.


Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana umat tersebut sudah ditemukan kerugian negara berdasarkan pengakuan ND sebanyak Rp 605 juta.


ND menjelaskan, dirinya memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat yang tertuang di LPJ dan Amprah guna untuk mencairkan dana insentif keagamaan tersebut, kemudian uang tersebut diambil sedikit demi sedikit dan dibantu sejumlah tenaga sukarela serta bendahara umum.


Diakuinya bahwa sebelumnya dana Rp 605 juta itu digunakan sebagian untuk kepentingan pribadinya serta sejumlah kepentingan kegiatan pejabat lainnya seperti diduga membiayai perjalanan dinas luar daerah dan membayar kredit mobil.


"Saya takut dipecat jika saya terbuka, intinya dana tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai sejumlah permintaan pejabat dan sedikit ke bendahara umum karena membantu saya," ungkapnya.


"Iya kak saya dibantu sejumlah tenaga sukarela, guna memalsukan tanda tangan,selain itu sebenarnya hasil audit inspektorat sudah ditemukan senilai 605 juta,dan saya sudah kembalikan ke penerima insentif dengan nilai 300 juta lebih dengan cara transfer manual dengan melibatkan tenaga sukarena kurang lebih 4 orang,dan itupun uang yang saya gunakan adalah uang hasil mobil saya yang saya jual"ungkapnya


Kemudian ditanya soal hasil audit inspektorat ND mengatakan bahwa dirinya sudah tanda tangani rekomendari hasil temuan jauh sebelumnya,dan dirinya mengakui diberikan tenggak waktu 30 hari untuk mengembalikan sisanya 200 juta lebih dan hingga sekarang inspektorat tidak ingin mengakui bahwa dirinya sudah mengekuarkan rekomendari hasil audit untuk diserahkan kepihak tipikor polres sinjai


"Iye kak saya sudah tanda tangani rekomendasi hasil audit inspektorat dengan jumlah temuan 605 juta beberapa bulan sebelumnya dan saya sudah kembalikan separuh,hanya saja sisanya lagi saya diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan semuanya dan hingga sekarang belum terkumpul dana itu"ungkapnya


Sekedar diketahui ND mengalami tekanan psikologis dan dirinya mengakui bahwa dipesankan oleh seseorang agar tidak banyak bicara soal kasus tersebut kepada orang lain dan kini jarang masuk kantor dimana sedang mengurung diri dirumahnya karena dirinya mengalami tekanan dan diketahui bahwa DN ada indikasi sengaja dikorbankan untuk memikul cobaan berat yang dialaminya.


Bahkan sejumlah penerima insentif di Kecamatan Sinjai Timur diduga didatangi oleh oknum dan dipaksa untuk mengakui bahwa dana insentifnya sudah diterima.

Komentar0

Type above and press Enter to search.