TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Komisi 1 DPRD Sinjai Gelar RDP Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Samaturue

 

Tindak lanjut aspirasi masyarakat Samaturue. (Ver)

INSTINGJURNALIS.COM Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe  berlangsung diruang Rapat DPRD, Senin (30/1/2023).


RDP tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa dihadiri para Anggota Komisi I DPRD Muh Takdir, Muh Dahlan, H. Nur Alam, Darwis, Hj. Nurbaya Toppo, Nurfa Damayanti serta Zahra Usman.


Rapat digelar guna menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa mengungkapkan bahwa rapat ini digelar sebagai tindaklanjut adanya aspirasi yang masuk dari masyarakat.


"Apabila ada aspirasi yang masuk wajib kiranya kami menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pemerintah Daerah untuk segera menemukan solusi agar masyarakat juga memahami terkait peraturan tersebut" ungkapnya.


Kabag Hukum Setdakab Andi Adis Dharmaningsih Asapa menjelaskan bahwa

terkait dengan adanya aspirasi berkaitan dengan peraturan Bupati nomor 30 jika calon ada 5 maka ada seleksi tambahan yang mengacu pada UU nomor 6 dijelaskan bahwa kepala desa wajib memenuhi persyaratan.


"Pada pemilihan kepala desa dilaksanakan beberapa tahapan dan saya rasa ini jelas mencakup segala peraturan yang ada jadi terkait adanya bakal calon yang tidak lolos berkas mungkin tidak memenuhi berkas yang harus dipenuhi" jelanya.


Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila ada lebih dari 5 calon harus memenuhi beberapa kriteria dalam peraturan menteri dalam negeri untuk lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan daerah maka dimasukkan dalam peraturan bupati menambah scoring.


"Untuk saat ini belum bisa melakukan revisi karena terkait bobot pengalaman kerja yang belum bisa ditentukan apakah bisa di ubah atau tidak" tambahnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa Dasar pemerintah daerah membuat seleksi tambahan adalah Permendagri 112 tahun 2014 pasal 21. menurutnya, hal inilah yang harus dijelaskan kepada masyarakat terkait dasar membuat peraturan yang sangat jelas.


"Perlu telaah terkait pengalaman kerja dan pendidikan kepada pembawa aspirasi terkaiy dasar pemerintah daerah menetapkan peraturan bupati no 30 sudah sesuai dengan yang ada" jelasnya.


Olehnya itu, dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Sinjai merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum untuk melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang mempertanyakan tentang ketentuan peraturan Bupati atas dasar rujukan dikeluarkan nya peraturan Bupati.


Kemudian, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekda untuk memasivkan koordinasi dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan.


Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis PMD Yuhadi Samad, perwakilan Inspektorat, Kabag Hukum Setdakab Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Camat tellulimpoe Andi Saoraja Arie Lesmana. (Nit/Satria)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.