INSTINGJURNALIS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, pada Senin (10/7/2023) mendatang.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir Ismail yang menyebut adanya pihak swasta yang mengembalikan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jadwal pemeriksaan Maqdir Ismail yang akan dilakukan pada Senin mendatang.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengklarifikasi pernyataan Maqdir Ismail yang sempat menghebohkan.
Mengutip dari Warta Ekonomi, "Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Ketut juga menyampaikan permintaan kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dimaksud dalam pernyataannya.
Hal ini dianggap perlu untuk memperjelas perkara kasus korupsi BTS 4G yang sedang dalam proses penyidikan.
"Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," pungkas Ketut.
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," tuturnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengakui adanya pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar ke kantornya, yang kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. (*)
- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY
Komentar0