TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

15 Mantan Napi Korupsi Bacaleg DPR-DPD, ICW Uraikan Nama-namanya

 

Ilustrasi (google)

INSTINGJURNALIS.COM   -  Sebanyak 15 mantan narapidana (Napi) kasus korupsi terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Itu diketahui setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan nama-nama yang ditulis ICW dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka, menyertai keterangan pers tertulis, pada Jumat (25/8/2023).

Berikut nama Mantan Terpidana kasus Korupsi yang masuk dalam DCS DPD dan DPR:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar

13. Budi Antoni ALjufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," jelas peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023)..

ICW sendiri ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.

Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya. Maka, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," tulisnya. 



SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM


Komentar0

Type above and press Enter to search.