INSTINGJURNALIS.COM - Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 menjadi kado spesial bagi Nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sinjai.
Di momen ini, sebanyak 180 Napi Rutan Kelas II B Sinjai mendapatkan remisi kemerdekaan.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) didampingi Karutan Sinjai, Muhammad Ishak di Rutan Kelas II B Sinjai, Kamis (17/08/2023) siang.
Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Muhammad Ishak mengemukakan 180 Napi yang menjadi warga binaannya mendapatkan remisi yang beragam, mulai remisi 1 bulan sampai 6 bulan kurungan penjara.
"Remisi 1 bulan 21 orang, 2 bulan 12 orang, 3 bulan 124 orang, 4 bulan 13 orang, 5 bulan 8 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang," katanya.
Usai menyerahkan remisi, Bupati ASA menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan di momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.
"Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang," ucapnya.
Sehingga dengan pemberian remisi, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini berpesan agar seluruh warga binaan terus menjaga perilaku yang baik selama berada di lembaga pemasyarakatan
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pesannya.
Penyerahan remisi ini, turut dihadiri Forkopimda dan pejabat Pemkab Sinjai, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD hingga Kabag dan Camat Sinjai Utara.
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0